Pasal 48
BAB 8 — ### KONFIRMASI PENERIMAAN TKD
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
lembar asli LKT dan LRT; dan/atau
media elektronik,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN setempat selaku Kuasa BUN.
(2) Penyampaian lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan ketentuan:
LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan
LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
(3) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menyampaikan lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh Pemerintah Daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dari Kepala Daerah.
(4) Berdasarkan rekapitulasi LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
www.hukumonline.com/pusatdata
melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT per KPPN per Daerah dalam wilayah kerjanya.
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan lembar asli LKT dan LRT,
serta rekapitulasi LKT dan LRT per KPPN per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima dari Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
(6) Penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD berupa media elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
