Pasal 61
BAB 10 — ### PEMOTONGAN PENYALURAN, PENUNDAAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN, DAN
(1) Dalam hal suatu Daerah dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (3) dan pada saat bersamaan dikenakan pemotongan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), pengenaan penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran tersebut dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan dengan memperhatikan Ruang Fiskal Daerah bersangkutan.
(2) Penghitungan Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menghitung seluruh pendapatan Daerah dikurangi pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
(3) Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam kategori Daerah
www.hukumonline.com/pusatdata
yang berkemampuan keuangan sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
(4) Besaran persentase penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran kumulatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan:
dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sangat tinggi dan tinggi;
dikenakan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sedang; dan
dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah rendah.
Bagian Keempat
Penundaan Penyaluran Dana Otonomi Khusus
