Pasal 60
BAB 10 — ### PEMOTONGAN PENYALURAN, PENUNDAAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN, DAN
(1) Penundaan penyaluran DTU dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi
ketentuan mengenai:
konfirmasi penerimaan TKDD berupa LKT dan LRT;
laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
penyampaian data/informasi keuangan Daerah dan nonkeuangan Daerah secara langsung dan/atau melalui SIKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
laporan rencana defisit APBD;
www.hukumonline.com/pusatdata
laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi pada SIKD dalam menyampaikan data/informasi/laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi salah satu dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf g, dan huruf k, dikenakan penundaan penyaluran sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3) Dalam hal Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,
dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan selama 4 (empat) periode penyaluran.
(4) Dalam hal Daerah yang terkena penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menerima
DAU, penundaan penyaluran sebesar 5% (lima persen) dilakukan dari total DBH yang tidak ditentukan penggunaannya pada Triwulan III.
(5) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i,
dikenakan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(6) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j,
dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan;
(7) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf k, dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(8) Tata cara penundaan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penundaan penyaluran DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib.
