Pasal 72
BAB 13 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai:
persentase pembagian DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
format berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7);
- format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (14) huruf a dan ayat (15);
- format surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH
www.hukumonline.com/pusatdata
CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf b;
format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan format rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a dan ayat (9);
format laporan realisasi penggunaan DBH Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (13);
format laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
format laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5), format laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU, dan format laporan realisasi penggunaan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9) dan ayat (10);
format laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) sampai dengan ayat (5);
format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a;
format laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; dan
format laporan pemanfaatan sisa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
format laporan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6);
format surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk Gaji Guru PPPK yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;dan
format laporan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o disampaikan dalam
bentuk ADK atau softcopy dan dokumen hardcopy atau pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF).
(3) Penyampaian dalam bentuk ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi
pada SIKD yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman
lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o dan bukti kirim dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan dalam bentuk file pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai format, periodisasi, dan tata cara penyampaian dokumen dalam bentuk ADK dan
dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Dalam hal terdapat perubahan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf o, perubahan format laporan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
www.hukumonline.com/pusatdata
