PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 71
BAB 13 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat perubahan struktur dan/atau nomenklatur jenis TKD, pengelolaan TKD yang mengalami perubahan tersebut diatur dengan ketentuan:
perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi tidak berbeda dengan jenis TKD dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi berbeda dengan jenis TKD dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
