Pasal 70
BAB 13 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pengendalian belanja negara oleh Pemerintah, penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pelaksanaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya;
penyaluran dalam bentuk nontunai;
perubahan bulan penyaluran; dan/atau
perubahan besaran penyaluran.
(3) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian
atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak termasuk pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 sampai dengan Pasal 63.
(4) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian
atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
