PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 67
BAB 12 — ### PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) kementerian/lembaga nonkementerian melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap
kinerja keuangan Daerah atas pelaksanaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian
kinerja berdasarkan indikator kesehatan keuangan daerah, hasil capaian dari program/kegiatan, pengelolaan keuangan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas TKD yang
penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemantauan dan evaluasi transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya.
