Pasal 66
BAB 11 — ### PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan atas pelaksanaan TKD, KPA
BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA BUN Pengelolaan
TKDD menyusun laporan keuangan TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN
TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
www.hukumonline.com/pusatdata
