Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
DTU; dan
Dana Otonomi Khusus.
(2) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
DBH; dan
DAU.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- DBH Pajak, meliputi:
DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
DBH CHT; dan
- DBH SDA, meliputi:
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi;
DBH SDA Mineral dan Batubara;
DBH SDA Kehutanan; dan
DBH SDA Perikanan.
(4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1
termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat.
(5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
DTI.
