Pasal 44
BAB 6 — ### DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus
berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyampaikan RKA BUN DBH, DAU, dan Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU,
dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RDP BUN
TKDD.
(7) DHP RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(10) DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
