Penetapan
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 Tahun 2019 yang telah mengalami perubahan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 4. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam 2 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 8. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. 9. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. 10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 11. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 12. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 13. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. 14. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. 15. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 16. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 17. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD. 18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 19. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 20. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah 3 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 21. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 22. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah. 23. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. 24. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 25. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 26. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. 27. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. 28. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 29. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 30. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 31. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 32. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama. 33. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN. 34. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN. 35. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh 4 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 36. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 37. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu. 38. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 40. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 41. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya. 42. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 43. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 44. Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU adalah belanja daerah yang bersumber dari DTU yang ditetapkan sesuai arah kebijakan penggunaan DTU dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. 45. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 46. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. 47. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Pasal 2 (1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. DTU; dan b. Dana Otonomi Khusus. (2) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. DBH; dan b. DAU. 5 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
www.hukumonline.com/pusatdata (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PBB; 2. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan 3. DBH CHT; dan b. DBH SDA, meliputi: 1. DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; 2. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi; 3. DBH SDA Mineral dan Batubara; 4. DBH SDA Kehutanan; dan 5. DBH SDA Perikanan. (4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat. (5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan c. DTI. BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS Pasal 3 (1) Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD. Pasal 4 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen 6 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PBB; 2. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan 3. DBH CHT; dan b. DBH SDA, meliputi: 1. DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; 2. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi; 3. DBH SDA Mineral dan Batubara; 4. DBH SDA Kehutanan; dan 5. DBH SDA Perikanan. (4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat. (5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan c. DTI. BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS Pasal 3 (1) Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD. Pasal 4 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen 6 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PBB; 2. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan 3. DBH CHT; dan b. DBH SDA, meliputi: 1. DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; 2. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi; 3. DBH SDA Mineral dan Batubara; 4. DBH SDA Kehutanan; dan 5. DBH SDA Perikanan. (4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat. (5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan c. DTI. BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS Pasal 3 (1) Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD. Pasal 4 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen 6 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
www.hukumonline.com/pusatdata pendukung; b. menyusun RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan e. menyusun dan/ atau menyampaikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD. f. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; dan g. mengisi target pencapaian output dan realisasi pencapaian output di aplikasi pada SIKD. (2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM; b. menyusun RDP BUN TKDD; c. menyusun DIPA BUN TKDD; d. menyusun SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD dan/ atau peraturan terkait rincian alokasi TKDD; e. menyusun rencana penarikan dana TKDD; f. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran TKDD; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; h. menelaah rekomendasi penyaluran dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus; dan i. melaksanakan dan/atau mengembalikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus. Pasal 5 KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus oleh Pemerintah Daerah. BAB III PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH Bagian Kesatu Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH 7 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 6 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan: a. perkembangan realisasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir; b. perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan; dan c. Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya. Bagian Kedua DBH Pajak Paragraf 1 Penyediaan Data Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan Pasal 7 (1) Berdasarkan pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak, meliputi: a. rencana penerimaan PBB; dan b. rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berkenaan. (2) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana penerimaan PBB: a. sektor Perkebunan; b. sektor Perhutanan; c. sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi; 8 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata d. sektor Pengusahaan Panas Bumi; e. sektor Pertambangan lainnya; dan f. sektor lainnya. (3) Rencana penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dirinci berdasarkan: a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore); b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan c. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi. (4) Rencana penerimaan PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirinci berdasarkan: a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan b. PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi. (5) Dalam hal pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH Pajak secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8 (1) Berdasarkan pagu penerimaan CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi: a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap Daerah; b. rencana penerimaan CHT tahun berkenaan; dan c. data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya. (2) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi: a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya; dan b. data capaian kinerja produksi tembakau kering tahun anggaran sebelumnya untuk masing- masing daerah penghasil tembakau yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya, yang dirinci menurut kabupaten/kota. (3) Kementerian Kesehatan menyampaikan data capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing Daerah provinsi penerima yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September. (5) Dalam hal pagu CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengalami perubahan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. 9 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Paragraf 2 Penyediaan Data Prognosis Realisasi Penerimaan Pajak yang Dibagihasilkan Pasal 9 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan: a. PBB; dan b. PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. (2) Prognosis realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas prognosis realisasi penerimaan PBB: a. sektor Perkebunan; b. sektor Perhutanan; c. sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi; d. sektor Pengusahaan Panas Bumi; e. sektor Pertambangan lainnya; dan f. sektor lainnya. (3) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan: a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore); b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan c. PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi. (4) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan: a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi. Paragraf 3 Penyediaan Data Realisasi Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan Pasal 10 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB, PPh Pasal 21, dan PPh WPOPDN tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati. 10 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Paragraf 4 Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH Pajak Pasal 11 (1) Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota; b. DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan c. DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota. (3) Dalam hal rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PBB yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (4) DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan persentase pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota. (5) DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan DBH PBB bagian Pemerintah yang dibagikan seluruhnya secara merata kepada kabupaten dan kota. Pasal 12 (1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan: a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula: PBB per kab/kota
(20% x rasio JP) + (10% x rasio LW) + (5% x rasio invers PAD) + (65% x (rasio Lifting Migas) x PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi Keterangan: JP
Jumlah Penduduk LW
Luas Wilayah 11 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata PAD
Pendapatan Asli Daerah ; dan b. untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula: PBB per kab/kota
rasio Lifting Migas x PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi (3) Penghitungan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan prognosis realisasi PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya. (4) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan. (5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional. (6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional. (7) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi invers PAD setiap kabupaten atau kota dengan total invers PAD seluruh kabupaten dan kota (8) Rasio lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil. (9) Penggunaan data lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan ketentuan: a. untuk alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. untuk perubahan alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis atau realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 13 (1) Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PPh yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. Pasal 14 (1) Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir. (2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya. (3) Nilai alokasi DBH PBB dan DBH PPh terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH PBB dan DBH PPh tahun anggaran berjalan. (4) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dengan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh. Pasal 15 (1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Berdasarkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB dan DBH PPh melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Pasal 16 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) Berdasarkan: a. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; b. rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan c. data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan perhitungan sebagai berikut: a. Pagu DBH CHT = 2% X penerimaan CHT dalam negeri; 13 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata b. Total Alokasi Kinerja Nasional = Akumulasi Alokasi Kinerja per provinsi; c. Total Alokasi Formula Nasional = Pagu DBH CHT - Total Alokasi Kinerja Nasional; dan d. Formula alokasi DBH CHT per provinsi: 1. Alokasi DBH CHT per provinsi = (Alokasi Kinerja per provinsi + Alokasi Formula per provinsi) 2. Alokasi Kinerja per Provinsi = {(6% x Kinerja Cukai) +(6% x Kinerja Tembakau) +(6% x Kinerja prioritas penggunaan) + (2% x Kinerja Pelaporan)} x Alokasi DBH CHT tahun sebelumnya 3. Alokasi Formula per provinsi= {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x Total Alokasi Formula Nasional Keterangan: CHT
proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional TBK
proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional (2) Capaian kinerja penerimaan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen). (3) Capaian kinerja produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen). (4) Capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen). (5) Ketepatan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2% (dua persen). (6) Dalam hal: a. data dasar perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau c. data capaian kinerja prioritas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH CHT setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (7) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (6) disampaikan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (8) Berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil. (9) Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (10) Alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. 14 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 17 (1) Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penerima dihitung sesuai karakteristik Daerah berdasarkan data: a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan b. rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan: a. alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8); b. karakteristik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan d. data rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepada gubernur provinsi penghasil paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9). (3) Berdasarkan informasi alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil pada portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), gubernur menghitung pembagian DBH CHT, dengan ketentuan: a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil; b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam wilayah provinsi bersangkutan. (4) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dihitung berdasarkan variabel: a. penerimaan cukai; b. produksi tembakau; c. persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan d. ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya. (5) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk dengan memperhatikan persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya dan ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya. (6) Persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5) merupakan persentase penyerapan atas DBH CHT yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Perhitungan pembagian DBH CHT untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya serta variabel perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pasal 18 (1) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden 15 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata mengenai rincian APBN diundangkan. (2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7). (3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi atas kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota terhadap ketentuan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan pembagian DBH CHT berdasarkan formula pembagian tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/ atau produksi tembakau di setiap kabupaten/kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi DBH CHT tahun anggaran bersangkutan. (5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan. Paragraf 5 Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Pajak Pasal 19 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: a. perubahan APBN; dan/atau b. prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dalam hal perubahan alokasi DBH Pajak berdasarkan perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan perubahan rencana penerimaan PBB serta perubahan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan b. Direktur Jenderal Bea Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Berdasarkan perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak. (4) Dalam hal perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Dihapus. 16 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (7) Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan ketentuan paling lambat satu bulan setelah permohonan permintaan data prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (8) Perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lengkap diterima. Paragraf 6 Penyaluran DBH Pajak Pasal 20 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) Penyaluran DBH PBB terdiri atas: a. penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota; b. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan c. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi. (2) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan April; b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan Agustus; dan c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II paling lambat bulan November. (3) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan DBH Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara mingguan, dengan ketentuan: a. paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan b. untuk bulan Desember dilaksanakan 1 (satu) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi. (4) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret; b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni; c. triwulan III paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi paling lambat 17 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (5) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret; b. triwulan II sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni; c. triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (6) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. (7) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. (8) Penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. periode pemungutan dan penyetoran pajak; b. jenis dan jumlah pajak yang dipungut; c. jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan d. tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi. (10) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling lambat minggu keempat bulan Februari untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat minggu keempat bulan Agustus untuk realisasi penyetoran pajak Pusat semester I tahun anggaran berjalan. (11) Penerimaan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan: a. berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari; dan b. berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. (12) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan: a. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I dan triwulan II berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan. 18 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (13) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret; b. triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni; c. triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan November. (14) Penyaluran DBH CHT triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dan huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya; dan b. surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya, dari gubernur. (15) Penyaluran DBH CHT triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c dan huruf d dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari gubernur. (16) Penyaluran DBH PBB, DBH PPh, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga DBH SDA Paragraf 1 Penyediaan Data PNBP SDA yang Dibagihasilkan Pasal 21 (1) Berdasarkan pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat: a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan: 1. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; 2. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan 3. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Mineral dan Batubara; b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil tahun anggaran berkenaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan 19 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata September. (2) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 disusun berdasarkan kontrak pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (3) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan data: a. estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan b. estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus. (4) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Pengusahaan Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus. (5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September. (6) Data perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah diterima secara lengkap: a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (7) Dalam hal pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH SDA secara proporsional berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Paragraf 2 Penyediaan Data Prognosis Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan Pasal 22 (1) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi yang dibagihasilkan: a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi; dan b. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi, setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya 20 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan yang dibagihasilkan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara; b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Kehutanan; dan c. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Perikanan, setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Penghitungan prognosis realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi. (4) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan. (6) Berdasarkan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4). Paragraf 3 Penyediaan Data Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan Pasal 23 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 Dalam rangka penyediaan data realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan: a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, PNBP SDA Mineral dan Batubara, dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi; b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data PNBP SDA Kehutanan; c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data PNBP SDA Perikanan; dan a. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi, menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati. 21 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Paragraf 4 Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH SDA Pasal 24 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data: a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan b. perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (3) Dalam hal data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup dua Daerah atau lebih, penghitungan alokasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan: a. PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan b. PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS. (4) Dalam hal data PNBP SDA Minyak Bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya untuk perhitungan APBN. (5) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh meliputi: a. 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan c. 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 (dua belas) mil sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah kewenangan Provinsi Aceh. (6) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua Barat meliputi: a. 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan 22 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata b. 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 25 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data: a. penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan b. data perkiraan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA setiap pengusaha. (3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. Pasal 26 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data: a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Mineral dan Batubara; b. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan c. dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 23 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. Pasal 27 (1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir. (2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonomi Baru dan Daerah induknya. (3) Nilai alokasi terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal terdapat Daerah penghasil baru, alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan untuk Daerah penghasil baru dihitung berdasarkan rata-rata persentase nilai alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Daerah penghasil lainnya terhadap hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dari Daerah penghasillainnya. (5) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dengan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH SDA. Pasal 28 (1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Berdasarkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH SDA melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Paragraf 5 Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH SDA Pasal 29 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: a. perubahan APBN; dan b. prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: 24 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara; b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan; dan d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA. (4) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam APBN tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Dihapus. (7) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyampaian prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal permintaan data prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima. (8) Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal data prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima. Pasal 29A PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) Dalam hal hasil penghitungan perubahan alokasi DBH berdasarkan prognosis realisasi penerimaan lebih besar dari pagu penenmaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran berjalan, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Realisasi penerimaan sebagaimana pada ayat (1) dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Paragraf 6 Penyaluran DBH SDA Pasal 30 (1) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan 25 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari; b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Mei; c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari; b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan April; c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan Ill paling lambat bulan Desember. (3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret; b. triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni; c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (4) Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari; b. triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan April; c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (5) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan ketentuan: a. penyaluran kepada provinsi dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk; dan b. penyaluran dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan setelah gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. (6) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat: 26 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata a. besaran dana; b. program kegiatan yang didanai; dan c. capaian output. (7) Ketentuan mengenai penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur. (8) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. (9) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling lambat tanggal 15 Maret. (10) Dalam hal tanggal 15 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada hari kerja berikutnya. (11) Dalam hal laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10), penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dilakukan penundaan. (12) Penyaluran kembali Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (13) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Reboisasi dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester II tahun anggaran sebelumnya, untuk penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II; dan b. laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester I tahun anggaran berjalan, untuk penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV, dari Kepala Daerah. (14) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf a dan ayat (13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 (1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4) untuk triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan. (2) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi. (3) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang terdiri atas: a. kegiatan pengelolaan air bersih; dan b. kegiatan pengelolaan limbah. (4) Kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang didanai dari Dana Transfer Khusus. (5) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan 27 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama kegiatan; b. jumlah anggaran; c. sumber dana; d. realisasi; dan e. output kegiatan. (6) Penerimaan laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan: a. untuk semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu ketiga bulan Juli; dan b. untuk semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu ketiga bulan Februari. (7) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a menjadi persyaratan penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Penghitungan dan Penetapan Alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH Pasal 32 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi: a. penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan b. penerimaan CHT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). (2) Penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH Pajak. (1) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH Pajak. Pasal 33 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi: a. lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota penghasil; dan b. PNBP SDA, 28 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Dalam hal data realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS mencakup 2 (dua) Daerah atau lebih, penghitungan realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan: a. PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan b. PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS. (3) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (4) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari DBH SDAyang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH SDA. (5) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH SDA. (6) Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk: a. kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya; b. realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya; dan/atau c. koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya. (7) Pengalokasian Kurang Bayar DBH SDA atas realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung secara proporsional menggunakan realisasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan. (8) Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah realisasi PNBP SDA tahun berkenaan yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya. (9) Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan data Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya. (10) Dalam hal Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berasal dari kelebihan penyaluran DBH atas PNBP SDA yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, pengalokasian Lebih Bayar DBH SDA dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi DBH SDA pada tahun anggaran berkenaan. Pasal 33A PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/20
