Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 36. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 37. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu. 38. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 40. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 41. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya. 42. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 43. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 44. Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU adalah belanja daerah yang bersumber dari DTU yang ditetapkan sesuai arah kebijakan penggunaan DTU dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. 45. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 46. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. 47. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Pasal 2 (1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. DTU; dan b. Dana Otonomi Khusus. (2) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. DBH; dan b. DAU. 5 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
www.hukumonline.com/pusatdata (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PBB; 2. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan 3. DBH CHT; dan b. DBH SDA, meliputi: 1. DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; 2. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi; 3. DBH SDA Mineral dan Batubara; 4. DBH SDA Kehutanan; dan 5. DBH SDA Perikanan. (4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat. (5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan c. DTI. BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS Pasal 3 (1) Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD. Pasal 4 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen 6 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
