Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PBB; 2. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan 3. DBH CHT; dan b. DBH SDA, meliputi: 1. DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; 2. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi; 3. DBH SDA Mineral dan Batubara; 4. DBH SDA Kehutanan; dan 5. DBH SDA Perikanan. (4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat. (5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan c. DTI. BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS Pasal 3 (1) Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD. Pasal 4 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen 6 / 54 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
