RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
- Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah kesatuan wilayah geografis tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
- Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
- Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan . . .
SK No 141503 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang Laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Kawasan . . .
SK No l41504A
SIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Deuelopment yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antarajaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tingg.
Kawasan Pengembangan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopm.ent) yang selanjutnya disebut Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 80O (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KIKN adalah Kawasan Perkotaan inti dari KSN Ibu Kota Nusantara.
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagran dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
Kawasan . . .
SK No 141505 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaa.nnya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
Holding. . .
SK No 141506A
PRESIDEN
ELIK INDONES
Holding Zone adalah Kawasan Budi Daya yang belum mendapatkan persetujuan substansi perubahan fungsi dan peruntukan menjadi kawasan bukan hutan dan/ atau sebaliknya dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke Danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Danau adalah bagran dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas- ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang ltailingl, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Daerah . . .
SK No l4l507A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- Koefisien Dasar Bangunan y€u1g selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
- Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan / penghij auan dan luas tanah perpetakan/daerah perenc€maan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
- Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/ atau regional.
4l. Sub-Pusat. . .
SK No l41508A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
- Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
- Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
- Jalan: Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Wilayah Perkotaan dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
- Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam janeka panjang. 49.Pelabuhan...
SK No l4l509A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Perairan Pesisir adalah taut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara bagi sebesar-besarnya kemakrnuran rakyat.
Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/ atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Masyarakat . . .
SK No l415l0A
PRESIDEN
ELIK INDONES
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Pasal 2
(1) KSN Ibu Kota Nusantara merupakan KSN dari sudut
kepentingan pertumbuhan ekonomi. (21 KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- KIKN;
- KPIKN; dan
- Perairan Pesisir IKN.
(3) KIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan Kawasan Perkotaan inti di KSN Ibu Kota Nusantara yang mencakup :
- WP KIPP, dengan luas kurang lebih 6.671 Ha (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku;
- WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.2O6 Ha (tujuh belas ribu dua ratus enam hektare) yang meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; c.WP...
SK No l4l5l I A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
- 1l -
- WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 Ha (enam ribu tujuh ratus lima puluh tiga hektare) yang melipuli sslegran Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku;
- WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 Ha (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Argo Mulyo, selagran Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Tengin Baru, sebegran Kelurahan Wonosari di Kecamatan Sepaku;
- WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 Ha (tiga ribu tujuh ratus dua puluh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; dan
- WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 Ha (dua belas ribu enam puluh tqiuh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, ssfagran Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Kelurahan Jonggon Desa, sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu. (41 KPIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
- Kawasan Perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas:
- WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 Ha (empat ribu tiga ratus enam puluh enam hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, seb2gran Desa Tani Bhakti di Kecamatan Samboja; 2.WP...
SK No l41512A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
- WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 Ha (tiga ribu enam puluh dua hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sslagran Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Samboja; dan
- WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 (sembilan ribu delapan puluh empat hektare) yang meliputi Kelurahan Muara Jawa, sebagran Kelurahan Muara Jawa Ilir sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah] sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu dan sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagran Kelurahan Handil Baru darat, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Senipah di Kecamatan Samboja. b kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 Ha (seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga koma satu tiga hektare), yang meliputi sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagran Desa Loa Duri Ulu, sebagian Desa Tani Harapan di Kecamatan Loa Janan, sebagian Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu, sebagian Desa Argo Mulyo, Kelurahan Binuang, sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, Kelurahah Maridan, sebagian Kelurahan Mentawir, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Telemow, sebagian Desa Tengin Baru,
sebagran . . ,
SK No l41513 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagian Desa Wonosari, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Sepaku, sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Ambarawang Laut, sebagian Kelurahan Argo Sari, sebaglan Desa Beringin Agung, sebagian Kelurahan Bukit Merdeka, sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat, sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sanipah, Kelurahan Salok Api Barat, Kelurahan Salok Api Laut, sebagran Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Desa Tani Bhakti, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Dalam di Kecamatan Samboja, sebagian Desa Wonosari, Kelurahan Dondang, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu, sebagian Kelurahan Muara Kembang, sebagian Kelurahan Tama Pole, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas di Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga.
(5) Perairan Pesisir IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c, meliputi:
sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" l' 21,726' Bujur Timur sampai L" 8' 26,352" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja mengikuti garis pantai hingga ke titik koordinat ll7" 16' 19,751" Bujur Timur sampai 0' 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa;
sebelah . . .
SK No l415l4A
PRESIDEN
IEEPUBUK INDONESIA
- sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" L6' 19,751" Bujur Timur sampai O" 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117" 17' 22,435' Bujur Timur sampai O" 56' 7,694' Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa;
- sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7' 17' 22,435" Bujur Timur sampai O" 56' 7,694- Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117' 11' 51,903' Bujur Timur sampai L" L5' 25,260 Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja; dan
- sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" 11' 51,903' Bujur Timur sampai l" 15' 25,260" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja dan titik koordinat lL7" l' 21,726" Bujur Timur sampai l" A' 26,352' Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja.
(6) KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) digambarkan dalam:
- Peta Cakupan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
- Peta Pembagian Wilayah Perencanaan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABIII ...
SK No 141515A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2O
Strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf h terdiri atas:
- membangun . . .
SK No 141526A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 (lima puluh) menit; b mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan dan bandar udara internasional; c mengembangkan Cargo Oriented Deuelopment (CODI sebagai bagian dari sistem logistik Ibu Kota Nusantara; dan d mengembangkan terminal penumpang, terminal barang, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan Laut, yang terhubung dengan jalur transportasi regional.
Pasal 3
RTR KSN Ibu Kota Nusantara berperan sebagai alat:
- operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang
Pasal 4
RTR KSN Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara;
- pemanfaatan Ruang, pengendalian pemanfaatan Ruang, dan pengalihan hak atas tanah di KSN Ibu Kota Nusantara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di KSN Ibu Kota Nusantara;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di KSN lbu Kota Nusantara; e.perwujudan...
SK No l4l5l6A
PRES!DEN
REPIIBLIK INDONESIA
- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara dengan kawasan sekitarnya;
- perwujudan pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta selaras dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di KSN Ibu Kota Nusantara;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana di KSN Ibu Kota Nusantara; dan
- penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5
Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.
Bagian Kedua Kebij akan Penataan Ruang
Pasal 6
(1) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
terdiri atas 3 (tiga) komponen utama yarg meliputi:
- IKN sebagai kota yang dikembangkan secara berkelanjutan;
- IKN. . .
SK No l415l7A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
- IKN sebagai kota yang aman, modern, dan produktif; dan
- IKN sebagai simbol identitas bangsa Indonesia. (21 Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest citg);
- pembangunan terkendali (anti-spraul deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara melalui pengembangan kota kompak (ampact citg) dan jalur hljau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 1O (sepuluh) menit;
- pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu;
- penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 1007o (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon;
- pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penurunan emisi gas rumah kaca; dan
- pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir.
(3) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP;
b.pengembangan...
SK No l4t5l8 A
I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produlrtif dan efisien;
- pengembangan konsep kota kompak (compad citg) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 1O (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/ atau bersepeda;
- penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80% (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik;
- pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan;
- pengembangan konsep kota cerdas (smarl cityl guna mencapai kota 10O7o (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua;
- pengembangan konsep kota spons (sponge citg) yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim;
- pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara; dan
- peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu. l4l Kebiiakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara;
b.pengembangan...
SK No l415l9A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia;
- pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan mqiu; dan
- pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue citg.
Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang
Pasal 6O
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e, meliputi:
- tempat evakuasi bencana; dan
- jalur evakuasi bencana. (21 Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada taman kota di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN, WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan pada KPIKN.
(3) Jalur...
SK No 141562A
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
(3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b berupa jalur penyelamatan yang ditetapkan pada koridor jalan utama dan seluruh jalan yang mengarah ke lapangan terbuka lainnya dan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan.
Pasal 6l
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (21 huruf f, meliputi:
jaringan drainase primer; dan a. jaringan drainase sekunder. b. drainase primer sebagaimana dimaksud pada l2l Jaringan ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama berupa sungai, meliputi:
DAS Sanggai yang terdiri atas Sungai Babatan, Sungai Benongan, Sungai Daup, Sungai Kaman, Sungai Leta putih, Sungai Lop, Sungai Malau, Sungai Mangkununu, Sungai Mentawir, Sungai Menting, Sungai Mentoyo, Sungai Pemaluan, Sungai Penyanggulen, Sungai Sekambing, Sungai Sepaku, Sungai Tebuni, Sungai Tiram Tambun, Sungai Tirou, Sungai Trunen, Sungai T\rring Besar Sungai Turing Kecil di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN;
DAS Dondang yang terdiri atas Sungai Gelendrong, Sungai Handil ldum, Sungai Panani, Sungai Sanipah, Sungai Tanjung Kubur di WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN;
DAS. . .
SK No 141563 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- DAS Samboja yang terdiri atas Sei Ambarawang Laut, Sei Salok Api Laut, Sungai Kuala, Sungai Serayu di WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN; dan
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan yang terintegrasi di sebagian ruas jalan arteri primer, sebagian jalan arteri sekunder, sebagran jalan kolektor primer, sebagian j alan kolektor sekunder dan sebagian jalan lokal sekunder pada seluruh wilayah KSN Ibu Kota Nusantara.
Pasal 7
Strategi penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 657o (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest city/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
- melakukan rehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto;
- melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan pascatambang;
- melestarikan dan menciptakan koridor satwa liar sebagai koneldivitas habitat satwa yang selaras dengan pembangunan;
- melakukan penghljauan daerah tangkapan air; dan
- melakukan pemulihan ekosistem mangroue.
Pasal 8...
SK No 141520A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 7O
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf d merupakan kawasan yang
mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
(2) Kawasan . . .
SK No 141569A
PRESIDEN
REFIIELIK INDONESIA
(21 Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas kurang lebih 64.255,98 Ha (enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima koma sembilan delapan hektare) berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
Paragraf 5 Kawasan Ekosistem Mangroue
Pasal 8
Strategi pembangunan terkendali (anti-sprawl deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN lbu Kota Nusantara melalui pengemb€rngan kota kompak (umpact citg) dalr jalur hijau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 10 (sepuluh) menit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf b terdiri atas:
- menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor frsik lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya;
- menetapkan arah pengembangan Kawasan Budi Daya sebagai Kawasan Perkotaan ke arah koridor timur- utara kawasan serta pengembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan; dan c menetapkan batas antara perkotaan dan perdesaan dengan memanfaatkan koridor hijau pada jalur transportasi regional dan riparian.
Pasal 9
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- membatasi pengembangan kegiatan perkotaan khususnya pada riparian dan resapan air;
- melakukan konversi hutan produksi menjadi rimba kota;
- mengatur pengembangan Pola Ruang hulu-tengah- hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya; e.mengembangkan...
SK No l4l52l A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengembangkan RTH multifungsi kolam retensi banjir; dan
- mengembangkan sistem pengendalian banjir dengan menerapkan solusi berbasis alam dan vegetasi.
Pasal l0 Strategi penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 100% (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- menyediakan lahan dan membangun ladang panel surya skala besar beserta jaringan transmisi dan distribusinya serta terkoneksi ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan; dan
- menyediakan lahan untuk penyimpanan energi, termasuk hidrogen dan baterai.
Pasal l1 Strategi pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penunrnan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (21 huruf e terdiri atas:
- mengembangkan RTH yang berhierarki dan tematik dari skala kota sampai dengan skala lingkungan; ganda b. mengembangkan RTH yang memiliki fungsi sebagai penampungan limpasan air;
- mengembangkan prasarana dan sarana pejalan kaki pada RTH; dan
- mengelola ekosistem mdngroue sebagai penyimpanan dan penyerapan karbon.
Pasal 12. . .
SK No l4l52l A
PRESIDEN
PUELIK INDONESIA
Pasal 12
Strategi pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf f terdiri atas:
- mengembangkan perikanan tangkap terukur dan kampung budi daya berkelanjutan melalui peningkatan produksi perikanan tangkap;
- mengelola ekosistem pesisir untuk dapat fungsi blue carbon;
- melakukan kegiatan yang terintegrasi di kawasan mangroue dengan kegiatan wisata bahari;
- melindungi alur migrasi biota Laut;
- kegiatan di pesisir dan perairan yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota Laut; dan
- menata alur pipa dan kabel bawah Laut yang efektif.
Pasal 13
Strategi pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
- mengembangkan klaster Kawasan Perkotaan sesuai peran dan fungsinya masing-masing;
- menyebarkan beberapa peran dan fungsi lain ke klaster Kawasan Perkotaan di KPIKN sesuai potensi yang dimiliki; (green, c. mengembangkan konsep smarl m.etropoftis smart, livablel disetiap klaster Kawasan Perkotaan; dan d kota polisentrik dan konektivitas antar-WP.
Pasal 14. . .
SK No 141522A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Strategi pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- menetapkan KIPP sebagai pusat kegiatan utama dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
- mengembangkan keterkaitan fungsional antarpusat;
- mengembangkan industri kreatif dan riset teknologi tinggi;
- mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat inovasi ekonomi baru dalam meningkatkan daya saing global; dan
- mengembangkan kegiatan pariwisata berbasis wisata alam, wisata budaya, wisata perkotaan, dan wisata buatan yang berkelas dunia.
Pasal 15
Strategi pengembangan konsep kota kompak (ampad citg) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 10 (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/atau bersepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kawasan campuran terpadu pada kawasan berbasis transit yang dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda;
- menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat diakses dalam waktu 10 (sepuluh) menit; dan
- menyediakan perumahan yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak.
Pasal 16. . .
SK No 141523 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Strategi penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80o/o (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d terdiri atas:
- mengembangkan sistem transportasi massal berbasis jalan dan rel yang melayani seluruh WP di IKN;
- memadukan penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya struktur Ruang yang efektif dan efisien; dan
- mengembangkan sarana integrasi antarmoda pada simpul-simpul transit.
Pasal 17
Strategi pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e terdiri atas:
- memenuhi kebutuhan listrik melalui pengembangan pembangkit listrik terbarukan antara lain pembangkit listrik tenaga surya (solar farm) dar: pembangkit listrik tenaga surya atap;
- memenuhi kebutuhan listrik melalui jaringan yang terhubung dengan sistem Kalimantan;
- mengembangkan Ruang penyimpanan energi (baterai dan hidrogen);
- mengembangkan sistem transportasi berbasis listrik dan hidrogen;
- mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan sistem smari grid; f.menggunakan...
SK No 141524A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber gas kota untuk mencap ai net zero emission;
- mengembangkan pelayanan jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan bergerak, dan mencapai seluruh pusat kegiatan; j aringan bergerak yang meliputi h. mengembangkan jaringan terestial, jaringan satelit, dan jaringan selular yang dapat dilayani oleh Base Tra nseiuer Station;
- mengembangkan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah perkotaan;
- mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum lagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
- mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu;
- mengembangkan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik;
- mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
- mengembangkan sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan.
Pasal 18
Strategi pengembangan konsep kota cerdas (smart citgl guna mencapai kota 100% (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a.mengembangkan...
SK No 141525 A
PRESTOEN
BLIK TNDONES
jaringan pelayanan perkotaan a. mengembangkan sistem yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai indikator kota cerdas (smart citgl; dan backhaul b. mengembangkan fiber optic broadband untuk mendukung penyimpanan, pemrosesan, dan penyebaran data dan aplikasi; dan
- mengembangkan pusat data untuk mendukung konektivitas digital di KSN Ibu Kota Nusantara.
Pasal 19
Strategi pengembangan konsep kota spons (sponge cifu) yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g dilakukan dengan:
- pengembangan sistem drainase dan RTH yang dapat berfungsi sebagai resapan dalam satu kesatuan hidrologis untuk mewujudkan konsep kota spons (sponge citg);
- mengembangkan jalur pejalan kaki berpori melalui penerapan teknologi; c menyediakan sumur resapan air dan lubang biopori; d mengembangkan bangunan dan fasilitas kota dengan konsep atap sebagai pengumpul air hujan (rainwater haruesting); e mengembangkan pengelolaan sumber daya air terpadu pada air permukaan dan air tanah; dan
- memperluas area berfungsi lindung di kawasan hilir DAS.
Pasal 21
Strategi peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf i terdiri atas:
- menetapkan paling sedikit 1O% (sepuluh persen) lahan pertanian tanaman pangan;
- melakukan intensifikasi lahan pertanian tanaman pangan eksisting dan ekstensifikasi lahan pertanian;
- mengembangkan kegiatan agroindustri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
- mengembangkan Pelabuhan Perikanan ramah lingkungan (eco-Jishing port) yang terintegrasi dengan sentra kegiatan pengolahan dan perikanan budi daya;
- mengembangkan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung supplg dan demand penunjang ketahanan pangan terkait produksi perikanan di wilayah IKN;
f.
SK No 141527A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2a-
- mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- menyediakan Ruang penghidupan dan akses kepada nelayan dan pembudi daya ikan.
Pasai 22 Strategi pengembangan KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a terdiri atas:
- mengembangkan KIPP dengan fungsi kegiatan pemerintahan skala nasional;
- mengembangkan akses yang terbuka menuju KIPP dan KIKN untuk mengintegrasikan IKN dengan komunitas lokal;
- menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud filosofi kawasan dan bentuk bangunan; dan
- mengembEu:rgkan eopark yartg mencerminkan budaya bangsa.
Pasal 23
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas:
- menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud Iilosofi kawasan dan bentuk bangunan dengan langgam arsitektur nusantara;
- menyediakan Ruang publik untuk menyelenggarakan atraksi kebudayaan lokal, berupa pengembangan pusat kebudayaan, balai adat, museum, dan monumen;
- mengembangkan . . .
SK No 141528A
FRESIDEN
BLIK INDONES
c mengembangkan Kawasan Perkotaan yang bersifat tematik untuk memperkuat identitas dan berdaya saing; dan d mengembangkan bentuk kota, tata guna lahan, dan morfologi kota mempertimbangkan sosial budaya dan kearifan lokal.
Pasal 24
Strategi pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kota layak huni;
- mengembangkan kota yang memiliki daya tarik untuk investasi, memfasilitasi bisnis, meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan, dan membuka peluang bagi Masyarakat; dan
- mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mengintegrasikan dengan semua bidang perkotaan.
Pasal 25
Strategi pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue cify sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayal l4l huruf d terdiri atas:
- Ruang wilayah perairan yang terintegrasi dengan fungsi lindung di wilayah daratan untuk kegiatan wisata bahari berkelanjutan; dan b menyediakan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung pengembangan kota pantai.
BABV. . .
SK No 141529A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana serta meningkatkan fungsi KIPP, KIKN, dan KPIKN dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan pendekatan lanskap yang terintegrasi antara hulu-tengah-hilir-pesisir. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat y€urg secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- rencana sistem pusat pelayanan; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Pelayanan
Pasal 27
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, meliputi:
- PPK; b, SPPK;
- PPL; dan
- pusat pertumbuhan kelautan.
(2) Rencana...
SK No l4l530A
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Pusat Pelayanan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 1 Pusat Pelayanan Kota
Pasal 28
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf a, meliputi:
- WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan;
- WP IKN Barat terdiri atas sebagian Kelurahan Sepaku; dan
- WP IKN Timur I terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru.
(2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat pemerintahan nasional;
- pusat pertahanan dan keamanan; dan
- pusat perkantoran.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional;
- pusat pariwisata alam;
- pusat pelayanan kesehatan skala internasional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
- simpul transportasi regional.
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat . . .
SK No 141531A
PRESIDEN
BUK INDONES
- pusat hiburan skala internasional; dan
- pusat pariwisata.
(5) PPK sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1)
sebagai Kawasan TOD kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Paragraf 2 Sub-Pusat Pelayanan Kota
Pasal 29
(1) SPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf b, meliputi:
- WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
- WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi;
- WP IKN Timur I yang terdiri atas sebagian Desa Argomu\ro, sslagran Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
- WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi; dan
- WP IKN Utara yang terdiri atas sslagian Desa Sungai Payang. WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a l2l memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional serta permukiman perkotaan.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memiliki fungsi, meliputi:
- perkantoran;
- pertahanan dan keamanan;
- perkotaan; dan
- perdesaan.
(4)wP. . .
SK No 141532A
PRESIDEN
UBLIK INDONES
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c memiliki fungsi, meliputi: jasa; a. perdagangan dan
- perkantoran;
- pelayanankesehatan;
- pelayanan pendidikan tinggi;
- pertahanan dan keamanan;
- perkotaan; dan
- perdesaan.
(5) WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d memiliki fungsi, meliputi:
- pusat pendidikan tinggi skala internasional;
- pusat riset dan inovasi;
- perdagangan dan jasa;
- perkantoran;
- pelayanan kesehatan; dan
- permukimanperkotaan.
(6) WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e memiliki fungsi, meliputi:
- pusat riset dan inovasi;
- pelayanan pendidikan tinggi;
- perkantoran;
- pariwisata;
- perdagangan dan jasa;
- pelayanankesehatan;
- pertahanan dan keamanan;
- pertanian perkotaan; dan
- permukimanperkotaan.
(7) SPPK. . .
SK No 141533 A
FRESIDEN
BLIK INDONES
(1) l7l SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
dikembangkan sebagai Kawasan TOD subkota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Paragraf 3 Pusat Pelayanan Lingkungan
Pasal 30
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf c, meliputi:
- WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
- WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bukit Raya, seb"gm Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi;
- WP IKN Timur 1 yang terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru;
- WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
- WP IKN Utara yang terdiri atas sebagian Desa Sungai Payang;
- WP Simpang Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Sungai Merdeka;
- WP Kuala Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Wonotirto; dan
- WP Muara Jawa yang terdiri atas sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu. (21 PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi pelayanan ekonomi, sosial, dan administrasi yang melayani skala lingkungan kecamatan.
(3)PPL. . .
SK No 141534A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan sebagai Kawasan TOD lingkungan yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Paragraf 4 hrsat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 31
(i) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau budi daya.
(3) Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/ atau budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa.
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 32
Rencana sistem j aringan prasar€rna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, meliputi:
- sistemjaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistemjaringan telekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- infrastrukturperkotaan.
Paragrafl...
SK No 141535 A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 33
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan jalan;
- sistem jaringan kereta api;
- sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan;
- sistem jaringan transportasi Laut; dan
- sistem angkutan umum massal.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
- jalan umum;
- jalan khusus;
- Jalan Tol;
- terminal penumpang;
- terminal barang;
- jembatan timbang; dan C. jembatan.
(5) Sistem . . .
SK No 141536A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(5) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api; dan
- stasiun kereta api.
(6) Sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
- pelabuhan sungai dan Danau;
- pelabuhan penyeberangan;
- Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau; dan
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(7) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
- pelabuhan Laut;
- pelabuhan lainnya; dan
- AIur Pelayaran.
Pasal 34
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- Jalan Arteri Primer;
- Jalan Arteri Sekunder;
- Jalan Kolektor Primer;
- jalan kolektor sekunder;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lokal sekunder.
(2) Jalan...
SK No l41537A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Bts. Kota Balikpapan- Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja), Semoi Sepaku- Petung (Penajam), Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja)- Loa Janan, ruas KM.38-Semoi Sepaku, ruas AP-l, AP-2, AP-3, AP-4, dan AP-S.
(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ) huruf b terdiri atas ruas AS- 1, AS-2, AS-3, AS-
4, AS-5, A5-6, AS-7, AS-8, AS-9, AS-10, AS-11, AS-12,
AS-13, AS-14, AS-15, AS-16, AS-17, AS-18, AS-19, AS-
20, AS-2 t, AS-22, AS-23, AS-24, A5-26, AS-27, AS-28, AS-29, AS-30, AS-31, AS-32, dan AS-33.
(4) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas Bts. Balikpapan- Sp. Samboja, Jalan KM 48, KM. 38-Sp. Samboja, Sanga-Dondang (Bentuas), Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, KP Simpang Samboja-Kuala Samboja- Pelabuhan Perikanan, ruas KP-l, KP-2, KP-s, KP-4, KP-s, KP-6, KP-7, KP-8, dan KP-9.
(5) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d terdiri atas Jalan Handil Gantung, Jalan Handil Idum, Jalan Inpres Jalur Pipa, Jalan Merdeka, Jalan Pesisir Silambanan, Jalan Sukarelawan Handil IX, Jalan T. Ladang, Jalan Tahir, Jalan Toha, Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, Jalan Handil Gantung, ruas KS-l, KS-2, KS-3, KS-4, KS-s, KS-6, KS-7, KS-8, KS-g, KS-10, KS-11, KS-12, KS-13, nras KS-14, KS-15, KS-16, KS-17, KS-18, KS-19, KS- 20,KS-2t,KS-22, KS-23, KS-24, KS-25, KS-26, KS-27,
KS-28, KS.29, KS-30, KS-31, KS-32, KS-33, KS-34,
KS-35 KS-36, KS-37, KS-38 KS-39, KS-40, KS-41,
KS-42 KS-43, KS-44, KS-45 KS-46, KS-47, KS-48,
KS-49 KS-50, KS-s1, KS-52 KS-53, KS-54, KS-55,
KS-56 KS-57, KS-58, KS-59 KS-60, KS-61, KS-62,
KS-63 KS-64, KS-65, KS-66 KS-67, KS-68, KS-69,
KS-70 KS-71, KS-72, KS-73 KS-74, KS-75, KS-76,
KS-77 KS-78, KS-79, KS-80,
KS-81 . . .
SK No 141538A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KS-81, KS-82, KS-83, KS-84, KS-85, KS-86, KS-87,
KS-88, KS-89, KS-gO, KS-91, KS-92, KS-93, KS-94,
KS-95, KS-96, KS-97, KS-98, KS-99, KS-100, KS-101,
KS-102, KS-103, KS-104, KS-105, KS-106, KS-1O7,
KS-108, KS-109, KS-110, KS-111, KS-l12, KS-113, KS-l14, KS-l15, KS-l16, KS-l17, KS-l18, KS-l19, KS-120, KS-121, KS-t22, KS-123, KS-124, KS-125,
KS- 126, KS- 127,KS- 128, KS- 129, KS- I 30, KS- 13 1, KS
132, KS-133, KS-134, KS-135, KS-136, KS-137, KS
138, KS-139, KS-140, KS-141, KS-142, KS-143, KS
144, KS-145, KS-146, KS-147, KS-148, KS-149, KS
150, KS-I51, KS-I52, KS -153, KS-154, KS-155, KS
156, KS-I57, KS-I58, KS -159, KS-160, KS-161, KS
t62, KS-163, KS-164, KS - 165, KS-166, KS-167, KS 168, KS-169, KS-170, KS -t7t, KS-172, KS-173, KS t74, KS-175, KS-176, KS -177, KS-178, KS-179, KS
180, KS-181, KS-182, KS -183, KS-184, KS-185, KS
186, KS-187, KS-188, KS -189, KS-190, KS- 191, KS
r92, KS-193, KS-194, KS -195, KS-196, KS-197, KS
198, KS-I99, KS-200, KS -201, KS-202, KS-203, KS
204, KS-205, KS-206, KS -207, KS-208, KS-209, KS
2to, KS-211, KS-212, KS -2t3, KS-2L4, KS-215, KS
216, KS-2L7, KS-218, KS -219, KS-220, KS-22L, KS
222, KS-223, KS-224, KS -225, KS-226, KS-227, KS
228, KS-229, KS-23O, KS -231, KS-232, KS-233, KS
234, KS-235, KS-236, KS -237, KS-238, KS-239, KS
240, KS-24t, KS-242, KS -243, KS-244, KS-245, KS
246, KS-247, KS-248, KS -249, KS-250, KS-251, KS
252, KS-253, KS-254, KS -255, KS-256, KS-257, KS-
258, KS-259, KS-260, KS -26t, KS-262, KS-263, KS-
264, KS-265, KS-266, KS -267, KS-268, KS-269, KS-
270, KS-27t, KS-272, KS -273, KS-274, KS-275, KS-
276, KS-277, KS-278, KS -279, KS-280, KS-281, KS-
282, dan KS-283.
(6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas ruas LP-L, LP-2, dan KM 38-
Semoi Sepaku.
(7) Jalan...
SK No l4l539A
FRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(71 Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas Jalan Delima, Jalan Durul Ilmi, Jalan Handil Idum, Jalan Jalur, Jalan Jalur Pipa, Jalan Karya Bakti, Jalan Karya Bangun, Jalan Karya Jaya, Jalan KS Tubun, Jalan Martadinata, Jalan Mulawarman, Jalan Semangka, Jalan Sungai Raden Muara, ruas LS-1, LS-2, LS-3, LS-4, LS-s, LS-6, LS-7, LS-8, LS-g, LS-10, LS-11, LS-12, LS-13, LS-14, LS-15, LS-16, LS-17, LS-18, LS-19, LS-20,L5-2t, LS-22, LS-
23,L5-24, LS-25, LS-26,L5-27, LS-28, LS-29, LS-30,
LS-31, LS-32, LS-33, LS-34, LS-35, LS-36, LS-37, LS-
38, LS-39, LS-40, LS-41,L5-42, LS-43, LS-44, LS-45,
LS-46, LS-47, LS-48, LS-49, LS-50, LS-s1, LS-52, LS-
53, LS-54, LS-55, LS-56, LS-57, LS-58, LS-59, LS-60,
LS-61, LS-62, LS-63, LS-64, LS-65, LS-66, LS-67, LS-
68, LS-69, LS-70, LS-71,L5-72, LS-73, LS-74, LS-75,
LS-76,L5-77, LS-78, LS-79, LS-80, LS-81, LS-82, LS-
83, LS-84, LS-85, LS-86, LS-87, LS-88, LS-89, LS-90,
LS-91, LS-92, LS-93, LS-94, LS-95, LS-96, LS-97, LS-
98, LS-99, LS-100, LS-101, LS-102, LS-103, LS-104,
LS-105, LS-106, LS-107, LS-108, LS-109, LS-110, LS-
111, LS-112, LS-113, LS-114, LS-115, LS-116, LS-117,
LS-118, LS-119, LS-120, LS-121, LS-t22, LS-123, LS- t24,LS-125, LS-126, LS-t27, LS-128, LS-t29, LS-130,
LS-131, LS-132, LS-133, LS-134, LS-135, LS-136, LS-
137, LS-138, LS-139, LS-140, LS-141, LS-L42, LS-143,
LS-144, LS-145, LS-146, LS-147, LS-148, LS-149, LS-
150, LS-151, LS-152, LS-153, LS-154, LS-155, LS-156,
LS-157, LS-158, LS-159, LS-160, LS-161, LS-162, LS-
163, LS-164, LS-165, LS-166, LS-167, LS-168, LS-169,
LS-170, LS-171, LS-t72, LS-173, LS-t74, LS-175, LS- t76,LS-t77, LS-178, LS-179, LS-180, LS-181, LS-193,
LS-194, LS-195, LS-196, LS-197, LS-198, LS-199, LS-
200, LS-201, LS-202, LS-203, LS-204, LS-205, LS-206,
LS-207, LS-208, LS-209, LS-210, LS-211, LS-212, LS-
2t3, LS-2L4, LS-215, LS-
2L6. . .
SK No l4l540A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
2 t6, LS -2 t7, LS-2 I 8, LS-2 1 9, LS -220, LS -22 L, LS -222,
LS -223, LS -224, LS -225, LS -226, LS -227, LS-2 28, LS-
229,L5-230, LS-231, LS-232, LS-233, LS-234, LS-235,
LS-236, LS-237, LS-238, LS-239, LS-240, LS-241, LS-
242, LS -24 3, LS -244, LS -24 5, LS -246, LS -247, LS -248,
LS-249, LS-250, LS-251, LS-252, LS-253, LS-254, LS-
255, LS-256, LS-257, LS-258, LS-259, LS-260, LS-262,
LS-263, LS-264, LS-265, LS-266,L5-267, LS-268, LS-
269, LS -27 O, LS -27 t, LS -27 2, LS-27 3, LS -27 4, LS -27 5,
LS-27 6, LS-277, LS-27 8, LS -27 9, LS-280, LS-28 1, LS-
282,L5-283, LS-284, LS-285, LS-286, LS-2a7, LS-288,
LS-289, LS-290, LS-291, LS-292, LS-293, LS-294, LS-
295, LS-296, LS-297, LS-298, LS-299, LS-300, LS-30 1,
LS-3O2, LS-303, LS-304, LS-305, LS-306, LS-3O7, LS-
308, LS-309, LS-310, LS-3r 1, LS-312, LS-313, LS-314,
LS-315, LS-316, LS-317, LS-318, LS-319, LS-320, LS-
32t,LS-322, LS-323, LS-324, LS-325, LS-326, LS-327,
LS-328, LS-329, LS-330, LS-331, LS-332, LS-333, LS-
334, LS-335, LS-336, LS-337, LS-338, LS-339, LS-340,
LS-341, LS-342, LS-343, LS-344, LS-345, LS-346, LS-
347,L5-348, LS-349, LS-350, LS-351, LS-352, LS-353,
LS-354, LS-355, LS-356, LS-357, LS-358, LS-359, LS-
360, LS-361, LS-362, LS-363, LS-364, LS-365, LS-366,
LS-367, LS-386, LS-369, LS-370, LS-371, LS-372, LS-
373,L5-374, LS-375, LS-376, LS-377, LS-378, LSi-379,
LS-380, LS-381, LS-382, LS-383, LS-384, LS-385, LS-
386, LS-387, LS-388, LS-389, LS-390, LS-391, LS-392,
LS-393, LS-394, LS-395, LS-396, LS-397, LS-398, LS-
399, LS-400, LS-401, LS-402, LS-403, LS-404, LS-405,
LS-406, LS-407, LS-408, LS-409, LS-410, LS-411, LS-
4t2,LS-4t3, LS-414, LS-415, LS-416, LS-4t7, LS-418,
LS-419, LS-42O, LS-42L, LS-422, LS-423, LS-424, LS-
425, LS - 426, LS - 427, LS - 424, LS -429, LS-430, LS-43 1,
LS-432, LS-433, LS-434, LS-435, LS-436, tS-437,
LS-438 . . .
SK No 141541A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
LS-438, LS-439, LS-44O, LS-441, LS-442, LS-443, LS-
4 44, LS - 44 5, t,S - 446, LS- 4 47, LS-448, LS - 4 49, LS-450,
LS-451, LS-452, LS-453, LS-454, LS-455, LS-456, LS-
457, LS-458, LS-459, LS-460, LS-461, LS-462, LS-463,
LS-464, LS-465, LS-466, LS-467, LS-468, LS-469, LS-
47 0, LS-47 t, LS-47 2, LS-473, LS-47 4, LS-475, LS-47 6,
LS-477, LS-478, LS-479, LS-480, LS-481, LS-482, LS-
483, LS-484, LS-485, LS-486, LS-487, LS-488, LS-489,
LS-490, LS-491, LS-492, LS-493, LS-494, LS-495, LS-
496,L5-497, LS-498, LS-499, LS-500, LS-501, LS-502,
LS-503, LS-504, LS-505, LS-5O6, LS-507, LS-508, LS-
509, LS-s10, LS-s11, LS-s12, LS-s13, LS-514, LS-s15, LS-s16, LS-s17, LS-s18, LS-s19, LS-520, LS-521, LS-
522, LS - 523, LS - 524, LS -525, LS-526, LS - 527, LS-528,
LS-529, LS-530, LS-531, LS-532, LS-533, LS-534, LS-
535, LS-536, LS-537, LS-538, LS-539, LS-540, LS-541,
LS-542, LS-543, LS-544, LS-545, LS-546, LS-547, LS-
548, LS-549, LS-550, LS-551, LS-552, LS-553, LS-554,
LS-555, LS-556, LS-557, LS-558, LS-559, LS-560, LS-
561, LS-562, LS-563, LS-564, LS-565, LS-566, LS-567,
LS-568, LS-569, LS-570, LS-571, LS-572, LS-573, LS-
574, LS-575, LS-576, LS-577, LS-578, LS-579, LS-580,
LS-581, LS-582, LS-583, LS-584, LS-585, LS-586, LS-
587, LS-588, LS-589, LS-590, LS-591, LS-592, LS-593,
LS-594, LS-595, LS-596, LS-597, LS-598, LS-599, LS-
600, LS-601, LS-6O2, LS-603, LS-604, LS-605, LS-606,
LS-607, LS-608, LS-609, LS-610, LS-611, LS-612, LS-
613, LS-614, LS-615, LS-616, LS-617, LS-618, LS-619,
LS-620, LS-62 1, LS-622, LS-623, LS-624, LS-625, LS-
626,L5-627, LS-628, LS-629, LS-630, LS-631, LS-632,
LS-633, LS-634, LS-635, LS-636, LS-637, LS-638, LS-
639, LS-640, LS-641, LS-642, LS-643, LS-644, LS-645,
LS-646, LS-647, LS-648, LS-649, LS-650, LS-651, LS-
652, LS-653, LS-654, LS-
655...
SK No 141542A
IIRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
655, LS-656, LS-657, LS-658, LS-659, LS-660, LSi-661,
LS-662, LS-663, LS-664, LS-665, LS-666, LS-667, LS-
668, LS-669, LS-670, LS-671, LS-672, LS-673, t 5-674,
LS-675, LS-676,L5-677, LS-678, LS-679, LS-68O, LS-
681, LS-682, LS-683, LS-684, LS-685, LS-686, LS-687,
LS-688, LS-689, LS-690, LS-691, LS-692, LS-693, LS-
694, LS-695, LS-696, LS-697, LS-698, LS-699, LS-700,
LS-701, LS-7O2, LS-703, LS-7O4, LS-705, LS-706, LS-
7O7,LS-7O4, LS-709, LS-710, LS-711, LS-7t2, LS-713, LS-7t4, LS-715, LS-716, LS-7t7, LS-718, LS-719, LS- 7 20, LS-7 2 t, LS -7 22, LS -7 23, LS -7 24, LS -7 25, LS-7 26,
LS-7 27, LS-728, LS-729, LS-730, LS-73 1, LS-732, LS-
733,L5-734, LS-735, LS-736, LS-737, LS-738, LS-739,
LS-740, LS-7 4 L, LS-7 42, LS-7 43, LS -7 44, LS-745, LS-
7 46, LS-7 47, LS-7 48, LS-7 49, LS-750, LS-75 1, LS-7 52,
LS-753, LS-754, LS-755, LS-756, LS-757, LS-758, LS-
759,L5-76O, LS-761, LS-762, LS-763, LS-764, LS-765,
LS-7 66, LS-7 67, LS-768, LS-7 69, LS-77 O, LS-77 1, LS-
772, LS-77 3, LS-77 4, LS-77 5, LS-77 6, LS-777, LS-77 8,
LS-779, LS-780, LS-781, LS-7a2, LS-783, LS-784, LS-
785, LS-786, LS-787, LS-788, LS-789, LS-790, LS-791,
LS-792, LS-793, LS-794, LS-795, LS-796, LS-797, LS-
798,L5-799, LS-800, LS-801, LS-802, LS-803, LS-804,
LS-805, LS-806, LS-8O7, LS-8O8, LS-809, LS-810, LS-
811, LS-812, LS-813, LS-814, LS-S15, LS-816, LS-817,
LS-818, LS-819, LS-820, LS-821, LS-822, LS-823, LS-
824,L5-825, LS-826, dan LS-827.
Pasal 35...
SK No 141543 A
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
(1) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka pertahanan dan keamanan. (21 Rencana jaringan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruas K-l yang menghubungkan WP KIPP dengan WP IKN Selatan, ruas K-2 di WP KIPP, dan ruas K-3 yang menghubungkan WP KIPP dengan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku.
Pasal 36
Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, meliputi:
- Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-jundion Pulau Balang;
- Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan Samarinda;
- Jalan Tol bandar ud.xa WlP-outcr ingroad KIPP; dan
- Jalan Tol junction Pulau Balang-KIPP IKN.
Pasal 37
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf d berfungsi melayani
keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (21 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A pada WP IKN Timur I di Kecamatan Sepaku; dan
- terminal ...
SK No 141544A
,{
PRESIDEN
BUK INDONESIA
b terminal penumpang tipe B pada WP KIPP di Kecamatan Sepaku dan pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja.
Pasal 38
Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf e berada pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja.
Pasal 39
Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (41huruf f berada di WP Simpang Samboja.
Pasal 40
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf g berada tersebar di seluruh wilayah KPIKN.
Pasal 41
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
- jalur.. .
SK No 141545 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang- Sp. Samboja-Samarinda; dan
- jalur kereta api yang menghubungkan WP KIPP- WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja- Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
- pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara; dan
- pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dikembangkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam KIKN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasaT 42
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
- stasiun kereta api penumpang; dan
- stasiun operasi.
(4) Stasiun . . .
SK No 141546A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, meliputi:
- Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP;
- Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat;
- Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP;
- Stasiun Pemaluan di WP KIPP;
- Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat;
- Stasiun Karang Jinawi I di WP IKN Barat;
- Stasiun Sepaku di WP IKN Barat;
- Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Sukaraja 1 di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2;
- Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2; dan
- Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.
(5) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c melayani penumpang antarkota.
(6) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf d sampai dengan huruf n melayani penumpang perkotaan. (71 Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan Kawasan TOD.
(8) Stasiun operasi kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, meliputi:
- stasiun depo di WP KIPP;
- stasiun depo di WP IKN Barat;
- stasiun . . .
SK No l4l547A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- stasiun depo di WP IKN Timur 1; dan
- stasiun depo di WP IKN Timur 2.
Pasal 43
(1) Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk melayani angkutan sungai dan Danau. (21 Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pelabuhan Mentawir di Kecamatan Sepaku.
Pasal 44
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk kegiatan angkutan penyeberangan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan kelas III yang ditetapkan di Pelabuhan Handil II di Kecamatan Muara Jawa.
Pasal 45
(1) Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf c dikembangkan untuk menghubungkan 2 (dua) atau lebih antarmuara sungai yang merupakan satu kesatuan Alur Pelayaran sungai dan Danau yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari. (21 Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau dari Pelabuhan Mentawir menuju:
- Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan;
- Pelabuhan Penyeberangan Penajam;
- Pelabuhan Jenebora;
- Pantai Lango; dan
- International Timber Corporation Indonesia Kenangan.
Pasal 46...
SK No 141548A
PRESIDEN
BLIK INDONES
Pasal 46
(1) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf d dikembangkan untuk menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi. (21 Lintas penyeberangan antarkabupaten / kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Handil II menuju Pelabuhan Ferry Sanga-Sanga.
Pasal 47
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (71 huruf a berupa pelabuhan
pengumpul. (21 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan Kuala Samboja yang berada di WP Kuala Samboja.
Pasal 48
(1) Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayar l7l huruf b berupa pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.
(2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di WP Kuala Samboja.
Pasal 49
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (71huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari.
(2) Alur...
SK No 141549A
.,(
PRESTDEN
BUK INDONESIA
(21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan transportasi serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Samarinda;
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Kuala Samboja; dan
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Handil II.
Pasal 50
(1) Sistem angkutan umum massal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e, meliputi:
- koridor angkutan umum massal regional;
- koridor angkutan umum massal primer; dan
- koridor angkutan umum massal sekunder; (21 Koridor angkutan umum massal regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api antarkota dan stasiunnya dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala KPIKN dan regional Pulau Kalimantan.
(3) Koridor...
SK No 141550A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Koridor angkutan umum massal primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan jalur kereta api perkotaan dan stasiunnya dalam rangka mengembangkan potensi dan per€mnya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala KIKN.
(4) Koridor angkutan umum massal sekunder
sebageimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sistem angkutan umum massal berbasis jalan berupa koridor Etus Rapid Transit (BRT) dan halte BRT.
(5) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal pendukung koridor angkutan umum massal primer dalam skala KIKN.
(6) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
meliputi 13 (tiga belas) koridor yang terdiri atas:
- Koridor 1 yang merup akan loop line PPK KIPP;
- Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu Kebangsaan;
- Koridor 3 yang menghubungkan PPL KIPP I-PPL KIPP 2;
- Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP lEl;
- Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP lC;
- Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur 4A-SPPK IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;
- Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A- SPPK IKN Timur 5A;
- Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48- PPK IKN Barat2B1' i.Koridor...
SK No l4l55l A
,(
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK IKN Barat 2A;
- Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat 2A-SPPK IKN Barat 2A;
- Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP lB-loop line Sumbu Kebangsaan;
- Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1B; dan
- Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1C. (71 Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan sistem angkutan umum massal regional dan sistem angkutan umum massal primer.
(8) Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Pasal 51
Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 52...
SK No l4l552A
SIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
Pasal 52
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagr Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan a. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. b.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- infrastruktur minyak dan gas bumi; dan jaringan minyak dan gas bumi. b.
(4) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terletak di WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan termasuk jaringan pipa minyak dan gas bumi bawah Laut yang terletak di:
- WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
- koridor Kutai Kartanegara-Offslwre ENI Muara Bakau;
- koridor PertaminaHulu-Mahakam;
- koridor Pertamina Hulu-Kalimantan Timur; dan
- ruas pipa gas Senipah-Balikpapan.
(6) Jaringan. . .
SK No 141553 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(6) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
- jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (71 Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Selatan di KIKN;
1 b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Timur di KIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Utara di KIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP Simpang Samboja di KPIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
- Pembangkit listrik tenaga lainnya berupa pembangkit listrik tenaga hidrogen di WP IKN Selatan di KIKN dan yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, meliputi:
jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; a. j aringan distribusi tenaga listrik; dan b.
- gardu listrik.
(9) Jaringan. . .
SK No l4l554A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
- Saluran Udara Tegangan Tinggi yang melewati WP IKN Barat-WP IKN Timur l-WP IKN Timur 2- WP IKN Utara di KIKN serta WP Simpang Samboja-WP Kuala Samboja-kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(10) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
- Saluran Udara Tegangan Menengah yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
- Saluran Kabel Tegangan Menengah yang melewati seluruh WP di KIKN dan KPIKN.
(11) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf c, meliputi:
- Gardu listrik WP KIPP di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Barat di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Timur 1 di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Timur 2 di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Utara di KIKN;
- Gardu listrik WP Simpang Samboja di KPIKN; WP Kuala Samboja di KPIKN; dan C. Gardu listrik
- Gardu listrik di luar WP tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(12) Rencana . . .
SK No 141555 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(12) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Energi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 53
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf c ditetapkan dalam rangka aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap;
- jaringan bergerak; dan
- infrastruktur pasif untuk jari an tetap dan jaringan bergerak.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tersebar di seluruh KSN Ibu Kota Nusantara. (4t Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, meliputi:
- jaringan bergerak terestrial;
- jaringan bergerak selular; dan jaringan bergerak satelit. c. (s) Infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan .faringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayaf $l dapat dilayani oleh Base Transeiuer Station.
(7) Rencana...
SK No 141556A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf d ditetapkan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya air dalam rangka pemenuhan kebutuhan air Masyarakat, konservasi air dan perlindungan tanah, sekaligus upaya pengendalian banjir. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air yang, meliputi:
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- bangunan sumber daya air.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa jaringan irigasi sekunder yang terletak di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. l4l Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir yang, meliputi:
- drainase primer dan kolam retensi di seluruh wilayah KSN Ibu Kota Nusantara; dan
- bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN.
(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, meliputi:
- Bendungan . . .
SK No l41557A
S!DEN
REPUBLIK INDONES
- Bendungan Samboja di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
- Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur I pada KIKN;
- Bendungan Batu Lepek di Kecamatan loa Kulu yang berada di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
- bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN; dan
- bangunan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN Selatan pada KIKN
(6) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran MI yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 55
(l) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf e ditetapkan dalam rangka
kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- SPAM;
- sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
- sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- sistem jaringan persampahan; jaringan evakuasi bencana; e. sistem
- sistem . . .
SK No l4l558A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
- sistem drainase;
- sistem jaringan pejalan kaki; dan
- sistem jaringan jalur sepeda.
(3) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Infrastruktur Perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 56
(21 (1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat huruf a berupa jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di KSN Ibu Kota Nusantara dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, meliputi:
- unit air baku;
- unit produksi; j aringan air baku; dan c.
- jaringandistribusi.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, meliputi:
intake Sungai Sepaku di WP IKN Barat pada KIKN;
intake Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur 1 pada KIKN;
intake Bendttngan Batu Lepek di Kecamatan Loa Kulu yang berada di luar KSN IKN;
intake
SK No 141559A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- intakebangonan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN; dan
- intake bangonan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN Selatan pada KIKN.
(5) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA) bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat dan IPA Sepaku Semoi di WP IKN Timur L.
(6) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c berada di seluruh WP pada KIKN, meliputi:
- jaringan intake Batu Lepek-termin d air (reseruoir) di WP KIPP, WP IKN Timur 1 pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
- jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN Barat-terminal ar (reseruoirl di WP KIPP;
- jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN Selatan-terminal air (reseruoitf di WP KIPP dan WP IKN Selatan pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. (71 Jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di seluruh WP pada KIKN, meliputi: jaringan bangunan sumber daya air IKN Barat-WP a. KIPP di WP KIPP dan WP IKN Barat pada KIKN;
- jaringan intake Bat.u Lepek-terminal air (reseruoif di WP KIPP dan di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
- jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN Barat di WP IKN Barat, WP IKN Timur 2 pada KIKN;
- jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN Selatan di WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN; e.Jaflngan.. .
SK No 141560A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e jaringan IPA WP Selatan-WP KIPP di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan pada KIKN; dan
- jaringan distribusi berupa terminal atr (reseruoit) di WP KIPP.
Pasal 57
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf b, meliputi:
- infrastruktur SPAL domestik; dan
- jaringan SPAL domestik. (21 Infrastruktur SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang terletak di:
- Kelurahan Pemaluan dan Desa Argomulyo, pada Kecamatan Sepaku; dan
- Desa Handil Baru dan Desa Teluk Pemedas, pada Kecamatan Samboja.
(3) Jaringan SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN serta WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan WP Muara Jawa pada KPIKN.
Pasal 58
Sistem pengelolaan limbah 93 56lagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur I pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Samboja pada KPIKN.
Pasal 59. . .
SK No l4l55l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, meliputi:
- Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Redue, Recycle (TPS3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
- Stasiun Peralihan Antara (SPA); dan
- TPA.
(1) l2l TPS3R sebagaimana yang dimaksud pada ayat
huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(3) TPST sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur 1 pada KIKN serta di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. (41 SPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di WP IKN Barat pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(5) 1p6 selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Pasal 62
(1) Sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g ditetapkan tersebar secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Pasal 63
(l) Sistem jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf h ditetapkan tersebar secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara.
(2) Ketentuan. . .
SK No 141564A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lar{ut mengenai penetapan sistem jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Pasal 64
Rencana Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala l:25.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 65
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tqiuan
pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. sebagaimana dimaksud pada l2l Rencana Pola Ruang ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Lindung; dan
- Kawasan Budi Daya.
Bagian
SK No 141565A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Kawasan Lindung
Pasal 66
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- RTH;
- kawasan konservasi;
- kawasan ekosistem mangroue; dan
- badan air.
Paragraf 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya
Pasal 67
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf a berupa kawasan hutan lindung dengan
luas kurang lebih 318,57 Ha (tiga ratus delapan belas koma lima tqjuh hektare) berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang meliputi Kelurahan Karya Merdeka, Kelura-han Salok Api Darat, dan Kelurahan Tani Bhakti di Kecamatan Samboja.
Paragraf2 . . .
SK No 141566A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Kawasan Perlindungan Setempat
Pasal 68
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan peruntukan Ruang yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar Danau atau Waduk. sebagaimana l2l Kawasan perlindungan setempat dimaksud pada ayat (1) memiliki luas kurang lebih 9.938,12 Ha (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma satu dua hektare) yang meliputi:
- WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Paragraf 3 Ruang Terbuka Hijau
Pasal 69
(1) RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c
yang mempunyai fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam.
(2)RrH. . .
SK No 141567A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
(21 RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 80.796,17 Ha (delapan puluh ribu tqiuh ratus sembilan puluh enam koma satu tujuh hektare), meliputi:
- rimba kota;
- taman kota;
- taman kecamatan;
- taman kelurahan;
- jalur hijau (green belt); darr
- pemakaman.
(3) Rimba kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dengan luas kurang lebih 64.618,O6 Ha (enam puluh empat ribu enam ratus delapan belas koma nol enam hektare), meliputi:
- WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur I, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(4) Taman kota sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
huruf b dengan luas kurang lebih 8.824,14 Ha (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat koma satu empat hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN.
(5) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dengan luas kurang lebih 387,42 Ha (tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat dua hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN.
(6) Taman...
SK No 141568A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Taman kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d dengan luas kurang lebih 982,16 Ha (sembilan ratus delapan puluh dua koma satu enam hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN. (71 Jalur hijau (green belt) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf e dengan luas kurang lebih 6.325,57 Ha (enam ribu tiga ratus dua puluh lima koma lima tujuh hektare), meliputi:
- WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dengan luas kurang leblh 295,62 Ha (dua ratus sembilan puluh lima koma enam dua hektare), meliputi:
- WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
Paragraf 4 Kawasan Konservasi
Pasal 71
(1) Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 huruf e memiliki fungsi perlindungan keanekaragaman hayati pengendalian sedimen dan perlindungan dari abrasi pantai, penyimpanan karbon, pengaturan tata air dan mitigasi banjir rob serta mendukung perwujudan kota spons (sponge citg). (21 Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 11.668,45 Ha (sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan koma empat lima hektare), meliputi:
- WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN; dan
- WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
Bagran
SK No l4l570A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
Pasal T2 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf b terdiri atas:
- kawasan pertanian;
- kawasan perikanan;
- kawasan pertambangan dan energi;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan permukiman;
- kawasan campuran;
- kawasan perdagangan dan jasa;
- kawasanperkantoran;
- kawasantransportasi;
- kawasan pertahanan dan keamanan;
- badan jalan;
- zona perairan yang merupakan zr,r:a pariwisata;
- zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut;
- zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan;
- znna perairan yang merupakan zr,taa pertambangan minyak dan gas bumi;
- zona perairan yang merup akalit zor:.a pengelolaan ekosistem pesisir;
- z.ona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap;
- zona perairan yang merupakan zol;,a pertahanan dan keamanan;
- znta . . .
SK No l4l57l A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tat::un 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
