PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 30
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf c, meliputi:
- WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
- WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bukit Raya, seb"gm Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi;
- WP IKN Timur 1 yang terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru;
- WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
- WP IKN Utara yang terdiri atas sebagian Desa Sungai Payang;
- WP Simpang Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Sungai Merdeka;
- WP Kuala Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Wonotirto; dan
- WP Muara Jawa yang terdiri atas sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu. (21 PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi pelayanan ekonomi, sosial, dan administrasi yang melayani skala lingkungan kecamatan.
(3)PPL. . .
SK No 141534A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan sebagai Kawasan TOD lingkungan yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Paragraf 4 hrsat Pertumbuhan Kelautan
