PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 31
(i) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau budi daya.
(3) Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/ atau budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa.
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
