PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 58
Sistem pengelolaan limbah 93 56lagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur I pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Samboja pada KPIKN.
Pasal 59. . .
SK No l4l55l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
