PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 57
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf b, meliputi:
- infrastruktur SPAL domestik; dan
- jaringan SPAL domestik. (21 Infrastruktur SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang terletak di:
- Kelurahan Pemaluan dan Desa Argomulyo, pada Kecamatan Sepaku; dan
- Desa Handil Baru dan Desa Teluk Pemedas, pada Kecamatan Samboja.
(3) Jaringan SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN serta WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan WP Muara Jawa pada KPIKN.
