PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 59
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, meliputi:
- Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Redue, Recycle (TPS3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
- Stasiun Peralihan Antara (SPA); dan
- TPA.
(1) l2l TPS3R sebagaimana yang dimaksud pada ayat
huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(3) TPST sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur 1 pada KIKN serta di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. (41 SPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di WP IKN Barat pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(5) 1p6 selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
