PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 62
(1) Sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g ditetapkan tersebar secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang.
