PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 63
(l) Sistem jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf h ditetapkan tersebar secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara.
(2) Ketentuan. . .
SK No 141564A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lar{ut mengenai penetapan sistem jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang.
