PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 9
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- membatasi pengembangan kegiatan perkotaan khususnya pada riparian dan resapan air;
- melakukan konversi hutan produksi menjadi rimba kota;
- mengatur pengembangan Pola Ruang hulu-tengah- hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya; e.mengembangkan...
SK No l4l52l A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengembangkan RTH multifungsi kolam retensi banjir; dan
- mengembangkan sistem pengendalian banjir dengan menerapkan solusi berbasis alam dan vegetasi.
Pasal l0 Strategi penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 100% (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- menyediakan lahan dan membangun ladang panel surya skala besar beserta jaringan transmisi dan distribusinya serta terkoneksi ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan; dan
- menyediakan lahan untuk penyimpanan energi, termasuk hidrogen dan baterai.
Pasal l1 Strategi pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penunrnan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (21 huruf e terdiri atas:
- mengembangkan RTH yang berhierarki dan tematik dari skala kota sampai dengan skala lingkungan; ganda b. mengembangkan RTH yang memiliki fungsi sebagai penampungan limpasan air;
- mengembangkan prasarana dan sarana pejalan kaki pada RTH; dan
- mengelola ekosistem mdngroue sebagai penyimpanan dan penyerapan karbon.
Pasal 12. . .
SK No l4l52l A
PRESIDEN
PUELIK INDONESIA
