PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 8
Strategi pembangunan terkendali (anti-sprawl deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN lbu Kota Nusantara melalui pengemb€rngan kota kompak (umpact citg) dalr jalur hijau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 10 (sepuluh) menit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf b terdiri atas:
- menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor frsik lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya;
- menetapkan arah pengembangan Kawasan Budi Daya sebagai Kawasan Perkotaan ke arah koridor timur- utara kawasan serta pengembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan; dan c menetapkan batas antara perkotaan dan perdesaan dengan memanfaatkan koridor hijau pada jalur transportasi regional dan riparian.
