PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 7
Strategi penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 657o (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest city/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
- melakukan rehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto;
- melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan pascatambang;
- melestarikan dan menciptakan koridor satwa liar sebagai koneldivitas habitat satwa yang selaras dengan pembangunan;
- melakukan penghljauan daerah tangkapan air; dan
- melakukan pemulihan ekosistem mangroue.
Pasal 8...
SK No 141520A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
