PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 6
(1) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
terdiri atas 3 (tiga) komponen utama yarg meliputi:
- IKN sebagai kota yang dikembangkan secara berkelanjutan;
- IKN. . .
SK No l415l7A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
- IKN sebagai kota yang aman, modern, dan produktif; dan
- IKN sebagai simbol identitas bangsa Indonesia. (21 Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest citg);
- pembangunan terkendali (anti-spraul deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara melalui pengembangan kota kompak (ampact citg) dan jalur hljau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 1O (sepuluh) menit;
- pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu;
- penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 1007o (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon;
- pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penurunan emisi gas rumah kaca; dan
- pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir.
(3) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP;
b.pengembangan...
SK No l4t5l8 A
I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produlrtif dan efisien;
- pengembangan konsep kota kompak (compad citg) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 1O (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/ atau bersepeda;
- penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80% (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik;
- pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan;
- pengembangan konsep kota cerdas (smarl cityl guna mencapai kota 10O7o (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua;
- pengembangan konsep kota spons (sponge citg) yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim;
- pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara; dan
- peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu. l4l Kebiiakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara;
b.pengembangan...
SK No l415l9A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia;
- pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan mqiu; dan
- pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue citg.
Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang
