PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 5
Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.
Bagian Kedua Kebij akan Penataan Ruang
