PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 4
RTR KSN Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara;
- pemanfaatan Ruang, pengendalian pemanfaatan Ruang, dan pengalihan hak atas tanah di KSN Ibu Kota Nusantara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di KSN Ibu Kota Nusantara;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di KSN lbu Kota Nusantara; e.perwujudan...
SK No l4l5l6A
PRES!DEN
REPIIBLIK INDONESIA
- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara dengan kawasan sekitarnya;
- perwujudan pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta selaras dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di KSN Ibu Kota Nusantara;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana di KSN Ibu Kota Nusantara; dan
- penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di KSN Ibu Kota Nusantara.
