PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 3
RTR KSN Ibu Kota Nusantara berperan sebagai alat:
- operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang
