PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 12
Strategi pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf f terdiri atas:
- mengembangkan perikanan tangkap terukur dan kampung budi daya berkelanjutan melalui peningkatan produksi perikanan tangkap;
- mengelola ekosistem pesisir untuk dapat fungsi blue carbon;
- melakukan kegiatan yang terintegrasi di kawasan mangroue dengan kegiatan wisata bahari;
- melindungi alur migrasi biota Laut;
- kegiatan di pesisir dan perairan yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota Laut; dan
- menata alur pipa dan kabel bawah Laut yang efektif.
