PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 13
Strategi pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
- mengembangkan klaster Kawasan Perkotaan sesuai peran dan fungsinya masing-masing;
- menyebarkan beberapa peran dan fungsi lain ke klaster Kawasan Perkotaan di KPIKN sesuai potensi yang dimiliki; (green, c. mengembangkan konsep smarl m.etropoftis smart, livablel disetiap klaster Kawasan Perkotaan; dan d kota polisentrik dan konektivitas antar-WP.
Pasal 14. . .
SK No 141522A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
