PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 14
Strategi pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- menetapkan KIPP sebagai pusat kegiatan utama dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
- mengembangkan keterkaitan fungsional antarpusat;
- mengembangkan industri kreatif dan riset teknologi tinggi;
- mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat inovasi ekonomi baru dalam meningkatkan daya saing global; dan
- mengembangkan kegiatan pariwisata berbasis wisata alam, wisata budaya, wisata perkotaan, dan wisata buatan yang berkelas dunia.
