PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 15
Strategi pengembangan konsep kota kompak (ampad citg) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 10 (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/atau bersepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kawasan campuran terpadu pada kawasan berbasis transit yang dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda;
- menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat diakses dalam waktu 10 (sepuluh) menit; dan
- menyediakan perumahan yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak.
Pasal 16. . .
SK No 141523 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
