PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 16
Strategi penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80o/o (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d terdiri atas:
- mengembangkan sistem transportasi massal berbasis jalan dan rel yang melayani seluruh WP di IKN;
- memadukan penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya struktur Ruang yang efektif dan efisien; dan
- mengembangkan sarana integrasi antarmoda pada simpul-simpul transit.
