PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 17
Strategi pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e terdiri atas:
- memenuhi kebutuhan listrik melalui pengembangan pembangkit listrik terbarukan antara lain pembangkit listrik tenaga surya (solar farm) dar: pembangkit listrik tenaga surya atap;
- memenuhi kebutuhan listrik melalui jaringan yang terhubung dengan sistem Kalimantan;
- mengembangkan Ruang penyimpanan energi (baterai dan hidrogen);
- mengembangkan sistem transportasi berbasis listrik dan hidrogen;
- mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan sistem smari grid; f.menggunakan...
SK No 141524A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber gas kota untuk mencap ai net zero emission;
- mengembangkan pelayanan jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan bergerak, dan mencapai seluruh pusat kegiatan; j aringan bergerak yang meliputi h. mengembangkan jaringan terestial, jaringan satelit, dan jaringan selular yang dapat dilayani oleh Base Tra nseiuer Station;
- mengembangkan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah perkotaan;
- mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum lagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
- mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu;
- mengembangkan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik;
- mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
- mengembangkan sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan.
