PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 24
Strategi pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kota layak huni;
- mengembangkan kota yang memiliki daya tarik untuk investasi, memfasilitasi bisnis, meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan, dan membuka peluang bagi Masyarakat; dan
- mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mengintegrasikan dengan semua bidang perkotaan.
