PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 25
Strategi pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue cify sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayal l4l huruf d terdiri atas:
- Ruang wilayah perairan yang terintegrasi dengan fungsi lindung di wilayah daratan untuk kegiatan wisata bahari berkelanjutan; dan b menyediakan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung pengembangan kota pantai.
BABV. . .
SK No 141529A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
