PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 26
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana serta meningkatkan fungsi KIPP, KIKN, dan KPIKN dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan pendekatan lanskap yang terintegrasi antara hulu-tengah-hilir-pesisir. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat y€urg secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- rencana sistem pusat pelayanan; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Pelayanan
