PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 27
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, meliputi:
- PPK; b, SPPK;
- PPL; dan
- pusat pertumbuhan kelautan.
(2) Rencana...
SK No l4l530A
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Pusat Pelayanan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 1 Pusat Pelayanan Kota
