PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 28
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf a, meliputi:
- WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan;
- WP IKN Barat terdiri atas sebagian Kelurahan Sepaku; dan
- WP IKN Timur I terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru.
(2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat pemerintahan nasional;
- pusat pertahanan dan keamanan; dan
- pusat perkantoran.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional;
- pusat pariwisata alam;
- pusat pelayanan kesehatan skala internasional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
- simpul transportasi regional.
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat . . .
SK No 141531A
PRESIDEN
BUK INDONES
- pusat hiburan skala internasional; dan
- pusat pariwisata.
(5) PPK sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1)
sebagai Kawasan TOD kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Paragraf 2 Sub-Pusat Pelayanan Kota
