PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 23
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas:
- menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud Iilosofi kawasan dan bentuk bangunan dengan langgam arsitektur nusantara;
- menyediakan Ruang publik untuk menyelenggarakan atraksi kebudayaan lokal, berupa pengembangan pusat kebudayaan, balai adat, museum, dan monumen;
- mengembangkan . . .
SK No 141528A
FRESIDEN
BLIK INDONES
c mengembangkan Kawasan Perkotaan yang bersifat tematik untuk memperkuat identitas dan berdaya saing; dan d mengembangkan bentuk kota, tata guna lahan, dan morfologi kota mempertimbangkan sosial budaya dan kearifan lokal.
