PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 21
Strategi peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf i terdiri atas:
- menetapkan paling sedikit 1O% (sepuluh persen) lahan pertanian tanaman pangan;
- melakukan intensifikasi lahan pertanian tanaman pangan eksisting dan ekstensifikasi lahan pertanian;
- mengembangkan kegiatan agroindustri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
- mengembangkan Pelabuhan Perikanan ramah lingkungan (eco-Jishing port) yang terintegrasi dengan sentra kegiatan pengolahan dan perikanan budi daya;
- mengembangkan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung supplg dan demand penunjang ketahanan pangan terkait produksi perikanan di wilayah IKN;
f.
SK No 141527A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2a-
- mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- menyediakan Ruang penghidupan dan akses kepada nelayan dan pembudi daya ikan.
Pasai 22 Strategi pengembangan KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a terdiri atas:
- mengembangkan KIPP dengan fungsi kegiatan pemerintahan skala nasional;
- mengembangkan akses yang terbuka menuju KIPP dan KIKN untuk mengintegrasikan IKN dengan komunitas lokal;
- menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud filosofi kawasan dan bentuk bangunan; dan
- mengembEu:rgkan eopark yartg mencerminkan budaya bangsa.
