PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 48
(1) Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayar l7l huruf b berupa pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.
(2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di WP Kuala Samboja.
