PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 49
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (71huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari.
(2) Alur...
SK No 141549A
.,(
PRESTDEN
BUK INDONESIA
(21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan transportasi serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Samarinda;
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Kuala Samboja; dan
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Handil II.
