Pasal 50
(1) Sistem angkutan umum massal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e, meliputi:
- koridor angkutan umum massal regional;
- koridor angkutan umum massal primer; dan
- koridor angkutan umum massal sekunder; (21 Koridor angkutan umum massal regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api antarkota dan stasiunnya dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala KPIKN dan regional Pulau Kalimantan.
(3) Koridor...
SK No 141550A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Koridor angkutan umum massal primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan jalur kereta api perkotaan dan stasiunnya dalam rangka mengembangkan potensi dan per€mnya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala KIKN.
(4) Koridor angkutan umum massal sekunder
sebageimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sistem angkutan umum massal berbasis jalan berupa koridor Etus Rapid Transit (BRT) dan halte BRT.
(5) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal pendukung koridor angkutan umum massal primer dalam skala KIKN.
(6) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
meliputi 13 (tiga belas) koridor yang terdiri atas:
- Koridor 1 yang merup akan loop line PPK KIPP;
- Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu Kebangsaan;
- Koridor 3 yang menghubungkan PPL KIPP I-PPL KIPP 2;
- Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP lEl;
- Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP lC;
- Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur 4A-SPPK IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;
- Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A- SPPK IKN Timur 5A;
- Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48- PPK IKN Barat2B1' i.Koridor...
SK No l4l55l A
,(
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK IKN Barat 2A;
- Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat 2A-SPPK IKN Barat 2A;
- Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP lB-loop line Sumbu Kebangsaan;
- Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1B; dan
- Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1C. (71 Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan sistem angkutan umum massal regional dan sistem angkutan umum massal primer.
(8) Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
