PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 51
Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 52...
SK No l4l552A
SIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
