Pasal 52
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagr Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan a. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. b.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- infrastruktur minyak dan gas bumi; dan jaringan minyak dan gas bumi. b.
(4) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terletak di WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan termasuk jaringan pipa minyak dan gas bumi bawah Laut yang terletak di:
- WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
- koridor Kutai Kartanegara-Offslwre ENI Muara Bakau;
- koridor PertaminaHulu-Mahakam;
- koridor Pertamina Hulu-Kalimantan Timur; dan
- ruas pipa gas Senipah-Balikpapan.
(6) Jaringan. . .
SK No 141553 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(6) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
- jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (71 Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Selatan di KIKN;
1 b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Timur di KIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Utara di KIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP Simpang Samboja di KPIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
- Pembangkit listrik tenaga lainnya berupa pembangkit listrik tenaga hidrogen di WP IKN Selatan di KIKN dan yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, meliputi:
jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; a. j aringan distribusi tenaga listrik; dan b.
- gardu listrik.
(9) Jaringan. . .
SK No l4l554A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
- Saluran Udara Tegangan Tinggi yang melewati WP IKN Barat-WP IKN Timur l-WP IKN Timur 2- WP IKN Utara di KIKN serta WP Simpang Samboja-WP Kuala Samboja-kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(10) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
- Saluran Udara Tegangan Menengah yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
- Saluran Kabel Tegangan Menengah yang melewati seluruh WP di KIKN dan KPIKN.
(11) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf c, meliputi:
- Gardu listrik WP KIPP di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Barat di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Timur 1 di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Timur 2 di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Utara di KIKN;
- Gardu listrik WP Simpang Samboja di KPIKN; WP Kuala Samboja di KPIKN; dan C. Gardu listrik
- Gardu listrik di luar WP tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(12) Rencana . . .
SK No 141555 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(12) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Energi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
