Pasal 53
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf c ditetapkan dalam rangka aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap;
- jaringan bergerak; dan
- infrastruktur pasif untuk jari an tetap dan jaringan bergerak.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tersebar di seluruh KSN Ibu Kota Nusantara. (4t Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, meliputi:
- jaringan bergerak terestrial;
- jaringan bergerak selular; dan jaringan bergerak satelit. c. (s) Infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan .faringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayaf $l dapat dilayani oleh Base Transeiuer Station.
(7) Rencana...
SK No 141556A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
