Pasal 54
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf d ditetapkan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya air dalam rangka pemenuhan kebutuhan air Masyarakat, konservasi air dan perlindungan tanah, sekaligus upaya pengendalian banjir. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air yang, meliputi:
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- bangunan sumber daya air.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa jaringan irigasi sekunder yang terletak di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. l4l Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir yang, meliputi:
- drainase primer dan kolam retensi di seluruh wilayah KSN Ibu Kota Nusantara; dan
- bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN.
(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, meliputi:
- Bendungan . . .
SK No l41557A
S!DEN
REPUBLIK INDONES
- Bendungan Samboja di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
- Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur I pada KIKN;
- Bendungan Batu Lepek di Kecamatan loa Kulu yang berada di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
- bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN; dan
- bangunan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN Selatan pada KIKN
(6) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran MI yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
