PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 55
(l) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf e ditetapkan dalam rangka
kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- SPAM;
- sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
- sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- sistem jaringan persampahan; jaringan evakuasi bencana; e. sistem
- sistem . . .
SK No l4l558A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
- sistem drainase;
- sistem jaringan pejalan kaki; dan
- sistem jaringan jalur sepeda.
(3) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Infrastruktur Perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
