PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 47
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (71 huruf a berupa pelabuhan
pengumpul. (21 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan Kuala Samboja yang berada di WP Kuala Samboja.
